Edukasi Pendaftaran, Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Bagi Pelaku UMKM untuk Meningkatkan Kesadaran Wajib Pajak
DOI:
https://doi.org/10.31004/abdidas.v5i3.925Keywords:
UMKM, Pajak, Kepatuhan, Wajib Pajak, EkonomiAbstract
Rendahnya tingkat kepatuhan pajak di lingkungan UMKM menandakan kebutuhan akan pendekatan pendidikan yang lebih komprehensif mengenai proses penghitungan dan pelunasan pajak dengan akurat. Hal ini bertujuan untuk memberi pemahaman yang lebih mendalam kepada UMKM tentang tanggung jawab mereka dalam hal perpajakan, serta untuk menggerakkan kontribusi positif mereka terhadap perkembangan ekonomi secara menyeluruh. Dalam konteks ini, kegiatan pengabdian kepada masyarakat dirancang dengan tujuan utama memberikan pengetahuan yang lebih luas kepada UMKM mengenai proses pendaftaran, penghitungan, pelunasan, dan pelaporan Pajak UMKM. Metode yang dipilih untuk mencapai tujuan ini melibatkan undangan kepada para pelaku UMKM, diikuti dengan penyelenggaraan sesi sosialisasi yang interaktif dan partisipatif. Sesuai dengan pendekatan ini, demonstrasi dilakukan dengan menyajikan studi kasus yang relevan, dan latihan perhitungan serta pelunasan pajak langsung terlibat. Melalui diskusi tanya-jawab yang diperkenankan, diharapkan peserta dapat lebih efektif memahami konsep-konsep perpajakan yang disampaikan. Dengan demikian, hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah bahwa para pelaku UMKM akan memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang kewajiban mereka sebagai wajib pajak. Dengan peningkatan pemahaman ini, diharapkan mereka akan secara teratur dan efektif menjalankan tanggung jawab mereka dalam hal kewajiban pajak, sehingga mampu berkontribusi secara signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Downloads
References
Arifani, M. R., & Kusuma, I. G. K. C. B. A. (2021). Implementasi Insentif Pajak Di Kpp Pratama Pontianak Timur. Jurnal Pajak Indonesia (Indonesian Tax Review), 5(2), 164–173. Https://Doi.Org/10.31092/Jpi.V5i2.1413
Endrianto, W. (2015). Prinsip Keadilan Dalam Pajak Atas Umkm. In Binus Business Review (Vol. 6, Issue 2).
Indriana, M., Norsain, & Faisol. Moh. (2020). Tarif Pajak Umkm 0,5% : Reward Or Punishment? Infestasi : Jurnal Bisnis Dan Akuntansi, 16(1), 88–100.
Kartika, R., & Iswardi. (2022). Efektifitas Dan Pemanfaatan Insentif Pajak Pada Umkm Pada Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Bisnis Terapan, 6(1), 1–10. Https://Doi.Org/10.24123/Jbt.V6i1.4722
Kodriyah, K., & Putri, R. F. (2019). Pengaruh Perencanaan Pajak Dan Kecakapan Manajerial Terhadap Manajemen Laba. Jurnal Akuntansi : Kajian Ilmiah Akuntansi (Jak), 6(1), 55. Https://Doi.Org/10.30656/Jak.V6i1.930
Ningsih, S. S., & Saragih, F. (2020). Pemahaman Wajib Pajak Pelaku Umkm Mengenai Peraturan Pemerintah Tentang Pp No.23 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Pajak Umkm. Jurnal Riset Akuntansi Dan Bisnis, 20(1), 38–44. Https://Doi.Org/10.30596/Jrab.V20i1.4870
Ratnawati, J., & Hernawati, R. (2015). Dasar-Dasar Perpajakan (1st Ed.). Penerbit Deepublishing Yogyakarta. Www.Deepublish.Co.Id
Suparnyo, A. (2021). Melihat Insentif Pajak Bagi Umkm Dari Perspektif Contagius. Https://Www.Pajak.Go.Id/Index.Php/Id/Artikel/Melihat-Insentif-Pajak-Bagi-Umkm-Dari-Perspektif-Contagius. Https://Www.Pajak.Go.Id/Index.Php/Id/Artikel/Melihat-Insentif-Pajak-Bagi-Umkm-Dari-Perspektif-Contagius
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Juli Ratnawati, Yulita Setiawanta, Dian Festiana Hadi Saputro

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.





