Peningkatan Kemampuan Aparatur Desa dalam Penetapan Kebijakan sebagai Wujud Upaya Meningkatkan Kesejahteraan di Desa Biluango Kabupaten Bone Bolango

Authors

  • Sofyan Alhadar Fakultas Administrasi dan Ilmu Sosial, Universitas Bina Taruna
  • Lisda Van Gobel Fakultas Administrasi dan Ilmu Sosial, Universitas Bina Taruna
  • Siti Chairunnisa Igirisa Fakultas Administrasi dan Ilmu Sosial, Universitas Bina Taruna

DOI:

https://doi.org/10.31004/abdidas.v3i1.555

Keywords:

tata kelola desa, kemampuan aparatur, Desa Biluango

Abstract

Keterbatasan kemampuan aparatur desa dalam mengelola kebijakan dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di Desa Biluango yang belum memadai, merupakan symbol bahwa perlu dilakukan peningkatan kemampuan. Hal tersebut mengingat pemerintahan desa memiliki peran yang lebih banyak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Desa adalah kesatuan wilayah yang dibentuk secara sah sebagai wujud perpanjangan tangan pemerintah daerah, yang memiliki kewenangan untuk mengawasi dan mengurusi segala urusan yang berkaitan dengan desa yang memperhatikan lingkungan dan adat istiadat yang berlaku. Adapaun metode yang digunakan berupa sosialisasi Pentingnya kewajiban pemerintah Desa Biluango dalam menjalankan fungsi sebagai pemberi layanan kepada masyarakat baik dalam segi pelayanan Administrasi Publik, Pendidikan dan tata kelola Desa. Sehingga aparatur desa harus bekerja sesuai tupoksinya masing-masing dan memiliki keahlian dalam bidang yang digelutinya. Secara rasional, dalam menjalankan sistem pemerintahan, desa harus memperhatikan keseimbangan antara kewajiban dan tuntutan dari masyarakat sehingga, dalam menghadapi tuntutan tersebut pemerintah desa harus bisa membekali aparaturnya dengan kemampuan pelayanan yang multi arah bukan pelayanan satu arah. Adapaun hasil dan kesimpulan kurangnya kemampuan apartur desa bisa dilakukan dengan cara meningkatkan kemapuan (Skill) agar dapat memberikan pelayanan yang prima terhadap masyarakat di Desa Biluango Kabupaten Bone Bolango.

Downloads

Download data is not yet available.

References

M. Wantu, S., Djaafar, L., & Sahi, Y. (2020). Partisipasi Pemuda Dalam Pembangunan Dasar Di Desa Kaliyoso Kecamatan Dungalio Kabupaten Gorontalo. Jurnal Abdidas, 2, 407 - 410.

Alhadar, S. (2020). Pengaruh Komunikasi Camat Terhadap Peningkatan Kinerja Aparat Di Kantor Camat Kabupaten Parigi Moutong. Publik: Jurnal Manajemen Sumber Daya Manusia, Adminsitrasi Dan Pelayanan Publik, 7, 29-37.

Aminah, S., & Hari Prasetyo Sutanto. (2018). Analisis Tingkat Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa Di Kabupaten Bogor. Matra Pembaruan, 2, 149-160.

Bachtiar, B. (2019). Upaya Peningkatan Kemampuan Aparat Desa Dalam Pelaksanaan Tugas Administrasi Pemerintah Di Desa. Jurnal Pemerintahan Dan Politik, 04 , 95-102.

I Made Sulandra, & I Nyoman Mudarya. (2018). Kemampuan Aparat Desa Dalam Pelaksanaan Tugas Administrasi Pemerintahan Desa. Locus Majalah Ilmiah Fisip, 9, 28-38.

Manalu, M., Thamrin Nasution, H., & Nasution, I. (2019). Pengembangan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa Di Desa Aek Korsik. Perspektif, 7, 55-59.

Supriadi, E. (2015). Pertanggungjawaban Kepala Desa Dalam Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Jurnal Ius: Kajian Hukum Dan Keadilan, 3, 330-346.

Downloads

Published

2022-02-19

How to Cite

Alhadar, S. ., Gobel, L. V. ., & Igirisa, S. C. . (2022). Peningkatan Kemampuan Aparatur Desa dalam Penetapan Kebijakan sebagai Wujud Upaya Meningkatkan Kesejahteraan di Desa Biluango Kabupaten Bone Bolango. Jurnal Abdidas, 3(1), 171 - 175. https://doi.org/10.31004/abdidas.v3i1.555