Edukasi Hukum dan Pelatihan Mediasi Penyelesaian Sengketa Tanah di Desa Bakti Kabupaten Gorontalo
DOI:
https://doi.org/10.31004/abdidas.v6i5.1231Keywords:
Desa Bakti, Pelatihan Mediasi, Sengketa TanahAbstract
Permasalahan sengketa pertanahan masih sering terjadi di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Desa Bakti, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo. Minimnya pemahaman masyarakat mengenai hak kepemilikan tanah dan sertifikat tanah menjadi salah satu faktor utama yang memicu konflik, baik antar anggota keluarga maupun antar warga desa. Selain itu, saat terjadi sengketa pertanahan yang dapat diselesaikan melalui pemerintah desa pada prakteknya justru selalu dibawah ke ranah hukum. Oleh sebab itu, dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kepemilikan tanah dan memberikan pengetahuan bagi aparat desa dalam menyelesaikan sengketa tanah secara lebih awal, maka hal tersebut diintgrasikan dengan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik. Beberapa kegiatan yang dilakukan adalah penyuluhan hukum mengenai hak kepemilikan tanah dan sertifikat tanah, pelatihan mediasi sengketa bagi aparat pemerintah desa, serta pembuatan panduan praktis penyelesaian sengketa pertanahan di desa. Kolaborasi antara dosen, mahasiswa, pemerintah desa, dan masyarakat tergambarkan dari partisipasi masyarakat dan pemerintah desa dalam mengikuti kegiatan yang dilaksanakan sekaligus memanfaatkan produk yang dihasilkan untuk menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam menyelesaikan sengketa tanah. Berbagai kegiatan ini menjadi model konkret terhadap upaya penguatan peran desa dalam pencegahan dan penyelesaian konflik pertanahan secara partisipatif dan berkelanjutan.
Downloads
References
Catur Ayu Ningtyas, D. (2023). Hak Atas Tanah Sebagai Dasar Pembuktian Bagi Pemiliknya Dalam Hukum Agraria Yang Di Dasari Uupa. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 3(01), 28–35. https://doi.org/10.69957/cr.v3i01.698
Dwi Rahayu, T., Pujiwati, Y., & Rubiati, B. (2023). Kepastian Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah Setelah Mengalami Likuifaksi Tanah. LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, Dan Agraria, 2(2), 250–266. https://doi.org/10.23920/litra.v2i2.1315
Gita Silva Pramesti. (2024). Pengaturan Kepemilikan Tanah Berdasarkan Hukum Pertanahan dan Implementasinya. Savana: Indonesian Journal of Natural Resources and Environmental Law, 1(01), 39–52. https://doi.org/10.25134/savana.v1i01.31
Rajab, R. A., Eko Turisno, B., & Lumbanraja, A. D. (2020). Sertifikat Hak Atas Tanah Dalam Kepastian Hukum Pendaftaran Tanah. Notarius, 13(2), 642–654. https://doi.org/10.14710/nts.v13i2.31085
Suwitra, I. M. (2014). Land Possession Rights and Its Affair.
Yoyon, O. :, & Darusman, M. (2023). Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat Pembuat Akta Otentik dan Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah. Jurnal Hukum, 7(1), 38–56.
Mudakir Iskandar Syah, Sertifikat Tanah Ganda Akibat Lemahnya Data Base Pertanahan, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Volume 4 No. 2, Maret 2014.
Ni Putu Anggi Lestari Putri Armada dan Ayu Putu Laksmi Danyanthi, PENTINGNYA KESADARAN Hukum Pada Masyarakat Terhadap Kepemilikan Sertifikat Tanah Dalam Upaya Menghindari Timbulnya Sengketa Tanah, Jurnal Kertha Negara, Vol 11 No 2 Tahun 2023.
Risky Amelia, Faktor Terjadinya Sertifikat Tanah Ganda Berdasarkan Undang Undang Pokok Agraria, Jurnal Ilmiah Rechtszekerheid, Vol. 1 No.1, 2024.
Nia Kurniati, Hukum Agraria Sengketa Pertanahan Penyelesaiannya Melalui Arbitrase Dalam Teori dan Praktik, PT Refika Aditama : Bandung, 2016.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Lisnawati W Badu, Supriyadi A Arief, Agung Prayuda Yahya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.





