Edukasi Hukum dan Pelatihan Mediasi Penyelesaian Sengketa Tanah di Desa Bakti Kabupaten Gorontalo

Authors

  • Lisnawati W Badu Universitas Negeri Gorontalo
  • Supriyadi A Arief Universitas Negeri Gorontalo
  • Agung Prayuda Yahya Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.31004/abdidas.v6i5.1231

Keywords:

Desa Bakti, Pelatihan Mediasi, Sengketa Tanah

Abstract

Permasalahan sengketa pertanahan masih sering terjadi di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Desa Bakti, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo. Minimnya pemahaman masyarakat mengenai hak kepemilikan tanah dan sertifikat tanah menjadi salah satu faktor utama yang memicu konflik, baik antar anggota keluarga maupun antar warga desa. Selain itu, saat terjadi sengketa pertanahan yang dapat diselesaikan melalui pemerintah desa pada prakteknya justru selalu dibawah ke ranah hukum. Oleh sebab itu, dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kepemilikan tanah dan memberikan pengetahuan bagi aparat desa dalam menyelesaikan sengketa tanah secara lebih awal, maka hal tersebut diintgrasikan dengan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik. Beberapa kegiatan yang dilakukan adalah penyuluhan hukum mengenai hak kepemilikan tanah dan sertifikat tanah, pelatihan mediasi sengketa bagi aparat pemerintah desa, serta pembuatan panduan praktis penyelesaian sengketa pertanahan di desa. Kolaborasi antara dosen, mahasiswa, pemerintah desa, dan masyarakat tergambarkan dari partisipasi masyarakat dan pemerintah desa dalam mengikuti kegiatan yang dilaksanakan sekaligus memanfaatkan produk yang dihasilkan untuk menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam menyelesaikan sengketa tanah. Berbagai kegiatan ini menjadi model konkret terhadap upaya penguatan peran desa dalam pencegahan dan penyelesaian konflik pertanahan secara partisipatif dan berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Catur Ayu Ningtyas, D. (2023). Hak Atas Tanah Sebagai Dasar Pembuktian Bagi Pemiliknya Dalam Hukum Agraria Yang Di Dasari Uupa. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 3(01), 28–35. https://doi.org/10.69957/cr.v3i01.698

Dwi Rahayu, T., Pujiwati, Y., & Rubiati, B. (2023). Kepastian Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah Setelah Mengalami Likuifaksi Tanah. LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, Dan Agraria, 2(2), 250–266. https://doi.org/10.23920/litra.v2i2.1315

Gita Silva Pramesti. (2024). Pengaturan Kepemilikan Tanah Berdasarkan Hukum Pertanahan dan Implementasinya. Savana: Indonesian Journal of Natural Resources and Environmental Law, 1(01), 39–52. https://doi.org/10.25134/savana.v1i01.31

Rajab, R. A., Eko Turisno, B., & Lumbanraja, A. D. (2020). Sertifikat Hak Atas Tanah Dalam Kepastian Hukum Pendaftaran Tanah. Notarius, 13(2), 642–654. https://doi.org/10.14710/nts.v13i2.31085

Suwitra, I. M. (2014). Land Possession Rights and Its Affair.

Yoyon, O. :, & Darusman, M. (2023). Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat Pembuat Akta Otentik dan Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah. Jurnal Hukum, 7(1), 38–56.

Mudakir Iskandar Syah, Sertifikat Tanah Ganda Akibat Lemahnya Data Base Pertanahan, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Volume 4 No. 2, Maret 2014.

Ni Putu Anggi Lestari Putri Armada dan Ayu Putu Laksmi Danyanthi, PENTINGNYA KESADARAN Hukum Pada Masyarakat Terhadap Kepemilikan Sertifikat Tanah Dalam Upaya Menghindari Timbulnya Sengketa Tanah, Jurnal Kertha Negara, Vol 11 No 2 Tahun 2023.

Risky Amelia, Faktor Terjadinya Sertifikat Tanah Ganda Berdasarkan Undang Undang Pokok Agraria, Jurnal Ilmiah Rechtszekerheid, Vol. 1 No.1, 2024.

Nia Kurniati, Hukum Agraria Sengketa Pertanahan Penyelesaiannya Melalui Arbitrase Dalam Teori dan Praktik, PT Refika Aditama : Bandung, 2016.

Downloads

Published

2025-10-27

How to Cite

Badu, L. W., Arief, S. A., & Yahya, A. P. . (2025). Edukasi Hukum dan Pelatihan Mediasi Penyelesaian Sengketa Tanah di Desa Bakti Kabupaten Gorontalo. Jurnal Abdidas, 6(5), 642 - 650. https://doi.org/10.31004/abdidas.v6i5.1231